Paslon Walikota dan Wakil Wajib Deklarasi LHKPN Dihadapan KPK, Kejagung serta Kepolisian Negara RI

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (12/04/18), mengundang para pasangan calon (Paslon) Kepala daerah se-Sulut, untuk mengikuti pembekalan sekaligus deklarasi LHKPN.

Kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sulut ini, merujuk pada surat KPK RI nomor B/1852/DKM.01.01/10-14/04/2018, tertanggal 05 April 2018, terkait program Pilkada berintegritas. Dimana nantinya, para paslon Kepala daerah akan diberikan pembekalan, serta deklarasi LHKPN mereka.

Ketua KPUD Kota Kotamobagu, Nova Tamon terkait kegiatan tersebut mengungkapkan, paslon Walikota Kotamobagu wajib hadir.

“Paslon Walikota Kota Kotamobagu, diwajibkan hadir pada kegiatan tersebut,” tulis Tamon dipesan singkatnya, Selasa (10/04/18).

Menurutnya lagi, paslon nantinya akan membacakan LHKPN mereka masing-masing, disamping akan ada pembekalan dari pemateri,” jelas Nova.

Diketahui dalam acara tersebut, untuk materi tindak pidana korupsi dibawakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, diskresi kebijakan vs korupsi, oleh Kejaksaan RI, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, oleh pimpinan KPK, serta deklarasi LHKPN calon kepala daerah oleh KPU Sulut. (FIN)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *