BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu hingga bulan April ini belum bisa memaksilkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait retribusi pasar yang di targetkan sebesar 2,1 Milyar. Hal tersebut terkendala dengan adanya permasalahan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pada beberapa ruko yang ada di Kota Kotamobagu, sehingga mereka enggan melakukan pembayan retribusi pada Pemerintah Kota.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Herman J Aray selaku kepala dinas Disperindagkop UKM Kotamobagu saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Ada beberapa kendala yang menyebabkan capaian retribusi ini belum maksimal salah satunya disebabkan beberapa ruko yang saat ini masih bermasalah HGB dan mereka enggan untuk membayar. Disisi lain retribusi melalui sewa sejumlah kios ini dinilai cukup untuk mendongkrak PAD Dinas Perdagangan.dimana untuk 1 ruko retribusinya rata rata mencapai Rp 500 ribu perbulan. Kalau melihat kondisi saat ini mungkin sampai akhir tahun, target retribusi ini belum dapat tercapai, karena angka tersebut memang cukup tinggi.” tuturnya
Lebih lanjut Aray juga menambahkan, saat ini pihaknya akan mengajukan permohonan pengurangan target ini yang akan disertai dengan kendala yang kita dapat dilapangan.
” Secara lisan kita sudah sampaikan kepada sekretaris Kotamobagu untuk pengurangan, namun untuk merealisasikan hal itu harus 6 bulan berjalan, jadi kemungkinan pengurangannya nanti di pertengahan tahun,” ungkapnya. (*/H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi