BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Ketua Kerukunan Bua Manoppo Balangket Mokodompit yakni DPM Alias Dolfie dilaporkan ke pihak Polres Bolmong atas dugaan penggelapan dan kasus penipuan.
Dolfie dilaporkan oleh Andy Ladu Manoppo, pada 26 Oktober 2017 dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP 685/X/17 karena dituding menggelapkan seperangkat alat musik milik Kerukunan Bua Manoppo Balangket Mokodompit.
Selain itu, Dolvie juga dilaporkan oleh Andy Ladu Manoppo dalam kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 160 Juta dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP : 694/X/17 tertanggal 29 Oktober 2017.
Dua kasus tersebut yang kini dtangani Penyidik Polres Bolmong itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE.
“Benar laporan polisi dari pelapor atas nama Andy Ladu Manoppo sudah masuk. Ada dua kasus yang dilaporkan, namun saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Tentu saja pihak terlapor (Dolfie) akan dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi,” ungkap Kasat Reskrim Hanny Lukas SE menjawab pertanyaan wartawan.
Senada hal itu, Andy Ladu Manoppo kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya melaporkan DPM alias Dolfie, dikarenakan telah menggelapkan satu unit alat music yang merupakan aset milik Kerukunan Bua Manoppo Balangket Mokodompit.
“Satu unit alat music orgen Tipe PRS S950 yang saya hibahkan untuk menjadi aset untuk Kerukunan Bua Manoppo, telah dijual diam-diam oleh oleh terlapor. Demikian pula terlapor juga meminjam uang sebesar Rp160 Juta sejak April 2014, dan sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” tegas Andy Ladu Manoppo.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor DPM alias Dolfie dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi via belum berhasil. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi. (Tim)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi