Asep :Calon PPS Tidak Mengakui Sebagai Anggota Parpol Tertentu

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu, saat ini terus melakukan identifikasi terhadap sepuluh calon panitia pemungutan suara (PPS) yang terdata masuk Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) KPUD Kotamobagu.  Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah satu Komisioner KPUD Kotamobagu Asep Sabar, bahwa hasil identifikasi peserta harus sesuai dengan data Sipol yang ada di KPU, oleh sebab itu semua akan dimintakan tanggung jawab kepada Calon PPS yang terdata.

” Klarifikasi  yang sudah dimintakan langsung kepada calon PPS,namun mereka tidak mengakui atas data sehingga nama mereka masuk sebagai anggota melalui KTA Parpol tertentu,” ungkap Asep

 Asep, yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, mengatakan, ada sepuluh nama  yang terdaftar yang terindentifikasi lewat Sipol di enam partai, diantaranya PDIP,Golkar, PKS,PKB dan Hanura,

” Saat tes wawancara dari dua orang saat jadwal tes calon PPS hari pertama (Sabtu,4-11-217 tidak mengetahui persis keterlibatan data yang ada dalam Sipol sebagai anggota Partai yang ada. Sisanya delapan orang akan dimintakan klarifikasi atas data tersebut benar tau tidak.”  ungkap Asep.

 “ Jika nanti  memang yang bersangkutan benar – benar pengurus partai maka ini akan digugurkan. Karena masih ada delapan orang yang belum dimintakan klarifikasi dalam tes wawancara Minggu (5/11/2017) ini  karena masuk akan dimintakan  ”

 Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Iwan H Manoppo, mengatakan, jika nantinya calon PPS yang terdaftar dalam SIPOL, tidak mengetahui pers nama mereka masuk dalam KTA partai  maka data yang ada dalam SIPOL akan dihapus,” Akan tetapi jika terbukti memang pengurus parpol. Apalagi ada laporan masyarakat benar masuk dalam pengurus partai maka akan digugurkan.” Terang Iwan. (S)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *