2017 Pemkot Bakal Terapkan Upah Pekerja Sesuai UMP Sulut

Gambar Ilustrasi

KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM —Pemerintah kota (Pemkot) kotamobagu pada tahun 2017 bakal menerapkan Upah minimum propinsi (UMP) sulut yang sudah bisa dipastikan sebesar Rp 2,598,000,hal ini menyusul  adanya surat edaran dari dinas ketenagakerjaan provinsi Sulut yang telah di terima oleh Dinas tenaga kerja kotamobagu Selasa (22/11).

Kepala bidang Tenaga kerja Kota kotamobagu Ratna Andharani mengatakan surat edaran tentang pemberlakuaan UMP  per januari tahun 2017 mendatang sudah di terima oleh pihaknya. ” Kita sudah  menerima surat edaran tentang UMP yang akan diberlakukan januari tahun 2017 mendatang,yaitu sebesar Rp 2,598.000, surat edarannya barusan  baru kita terima hari ini,” kata Ratna kepada sejumlah awak media selasa (22/11)

Lebih lanjut Ratna menyampaikan surat edaran tersebut akan dibagikan oleh pihaknya ke perusahaan perusahaan dalam waktu dekat ini,”Insyaallah jika tidak ada aral melintang kita akan turun membagikannya pekan ini,” tutur Ratna

Diketahui pemberlakuan UMP sulut tahun 2017  berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No 46  tanggal 1 November tahun 2016,tentang UMP sulut tahun 2017 mendatang. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Abdullah Mokoginta Pantau Pelayanan Disdukcapil Jelang Pemilukada 2024

KOTAMOBAGU- Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si bersama Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto., S.I.K., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *