KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM —Pemerintah kota (Pemkot) kotamobagu pada tahun 2017 bakal menerapkan Upah minimum propinsi (UMP) sulut yang sudah bisa dipastikan sebesar Rp 2,598,000,hal ini menyusul adanya surat edaran dari dinas ketenagakerjaan provinsi Sulut yang telah di terima oleh Dinas tenaga kerja kotamobagu Selasa (22/11).
Kepala bidang Tenaga kerja Kota kotamobagu Ratna Andharani mengatakan surat edaran tentang pemberlakuaan UMP per januari tahun 2017 mendatang sudah di terima oleh pihaknya. ” Kita sudah menerima surat edaran tentang UMP yang akan diberlakukan januari tahun 2017 mendatang,yaitu sebesar Rp 2,598.000, surat edarannya barusan baru kita terima hari ini,” kata Ratna kepada sejumlah awak media selasa (22/11)
Lebih lanjut Ratna menyampaikan surat edaran tersebut akan dibagikan oleh pihaknya ke perusahaan perusahaan dalam waktu dekat ini,”Insyaallah jika tidak ada aral melintang kita akan turun membagikannya pekan ini,” tutur Ratna
Diketahui pemberlakuan UMP sulut tahun 2017 berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No 46 tanggal 1 November tahun 2016,tentang UMP sulut tahun 2017 mendatang. (*)