BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Adanya penutupan akses masuk ke Pasar Serasi oleh ahli waris, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Herman Aray protes.
Menurut Aray, itu tidak bisa dilakukan. “Ini fasilitas public, pihak ahli waris tidak bisa melakukan penutupan akses ke dalam Pasar Serasi ini,” kata Aray, Kamis (25/01) dilokasi.
Dirinya menjelaskan, meski para ahli waris melakukan rapat, tapi jangan menutup aktivitas pedagang. “Silahkan rapat, tapi jangan tutup aktivitas pedagang,” sebut Herman.
Disinggung media, bahwa Pasar Serasi tetap akan dikelola oleh ahli waris, oleh Herman mengatakan tidak demikian. “Ini status quo, tidak ada Pengadilan mengatakan bahwa Pasar Serasi dikelola oleh ahli waris,” jawab Kadis, petang tadi.
“Dari sisi pelayanan penutupan itu tidak bisa dilakukan, dan tentunya melanggar karena ini fasilitas public. Dan kami sudah bertemu para ahli waris untuk segera membuka, jika belum tentunya menjadi kewenangan Kepolisian untuk membuka,” pungkas Aray dihadapan pedagang.
Diketahui, sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi, tiga pintu utama untuk masuk dalam Pasar Serasi Kotamobagu oleh ahli waris ditutup. Informasi, penutupan tersebut karena ahli waris dan pedagang lakukan rapat. (tr-01)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi