MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), dengan tegas menolak rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sulut justru akan memberikan berbagai keringanan pajak demi meringankan beban masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur YSK pada Selasa (7/1/2026), usai menerima informasi terkait adanya rencana kenaikan PKB pada tahun 2026.
“Saya tidak ingin membebani masyarakat. Dengan ini saya menyampaikan kabar baik untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara terkait Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Saya memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen, sehingga mulai besok tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026,” tegas YSK.
Selain memberikan keringanan pokok pajak, Gubernur YSK juga mengumumkan kebijakan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki kendaraan lebih dari satu unit.
“Saya juga akan memberi kemudahan berupa pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dapat membeli kendaraan lebih dari satu tanpa dikenakan tambahan pajak,” ujarnya.
Tak hanya itu, YSK juga mengumumkan pembebasan pajak pokok PKB untuk satu tahun berjalan bagi kendaraan bermotor dari luar daerah yang melakukan mutasi ke Sulawesi Utara.
“Saya bebaskan pajak pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara. Oleh karena itu, saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di Samsat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat Sulawesi Utara.
(S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi