BOLMONGPOST.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota kotamobagu, siang tadi mengelar rapat kordinasi dengan para camat se – kota kotamobagu senin (11/4) siang tadi. berkumpulnya para camat tersebut adalah agenda yang sering dilakukan oleh discapil bersama para camat guna untuk melakukan pelaporan terkait program program pemerintah yang di terapkan walikota kota kotamobagu dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal itu sebagaimana disampaiakan oleh Kepala Dinas Dukcapil kota kotamobagu Virgina Olii SE, saat dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya. menurutnya kegiatan rapat kordinasi ini adalah rapat rutin yang biasa dilakukan guna untuk Komitmen Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara terkait program pelayanan dasar bagi warga dan masyarakat, terus digalakan melalui sejumlah istansi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Salah satu terobosan terbaru yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, yakni penerbitan langsung akta kematian sebelum dilaksanakan pemakaman.
Terkait hal ini, Empat Camat yang berada di wilayah Kota Kotamobagu, mendadak melaksanakan rapat kordinasi dengan Disdukcapil untuk membahas program tersebut, bertempat di ruang Kepala Dinas.
“Hanya rapat kordinasi saja terkait program pelayanan dasar soal penyerahan secara langsung akta kematian, akta perkawinan,” ujar Usmar Mamonto Camat Kotamobagu Timur, usai rapat dilaksanakan.
Demikian juga dijelaskan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia D Olii SE. Menurutnya, program ini sudah dilaksanakan dan tinggal memantapkan lagi.”Rapat kordinasi saja soal pelayanan dokumen kependudukan, yakni bagaimana ketika ada warga dan masyarakat yang meninggal karena ada penyerahan secara langsung akta kematian. Dan itu sebelum dimakamkan langsung ada penyerahan akta kematian,” terang Virgina.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa kelurahan agar berperan aktif melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia. Tak hanya itu, akan tetapi kata Virginia, soal kepengurusan dokumen hidup juga yang harus diperhatikan, antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Perkawinan serta Akta Kematian.
“Kami meminta kepada Camat untuk menghimbau masyarakatnya yang belum memiliki e-KTP, kartu keluarga agar secepatnya dapat diurus. Dan semua kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, alias gratis,” tutup Virginia. (sp)