BOLMONG POST, BOROKO – Dana Alokasi Khusus yang diperuntukan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), harus dikelola sesuai dengan prosedur yang ada. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bolmut, Mulyadi Pamili SH.
”Alkes yang di adakan harus sesuai dengan kualitas dan kebutuhan RSUD tersebut,dan untuk pembangunan fisik juga harus di bangun sebaik mungkin oleh para pihak ketiga yang nantinya akan mengerjakan pembangunan fisik RSUD,” ujar Mulyadi.
“Sebaiknya pengelolaan anggaran DAK harus dilakukan dengan teliti disertai pengawsan yang ketat, terutama dari sisi hasil pembangunan infrastruktur dan alkes yang menggunakan dana tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bolmut Dr.Winny Sowikromo melalui kepala sub bidang perencanaan Febriyanto Lumoto SKM, mengatakan, berdasarkan hasil usulan bersama Dinas Kesehatan, di tahun 2018 RSUD akan mendapatkan dana Rp25,9 milyar yang bersumber dari DAK. dan nantinya akan di peruntukan untuk pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) serta penambahan sejumlah bangunan RSUD. ”Sesuai dengan apa yang tertuang dalam juknis dari Rp.25,9 milyar dana DAK tersebut,Rp.8 milyar 250 juta di peruntukan untuk pembangunan fisik berupa gedung kamar jenazah,ruang CSSD,pembangunan gedung obat,dan pembangunan ruang kelas 1,11,dan kelas 111.sedangkan untuk pengadaan Alkes berjumlah Rp.17,65 milyar,” jelasnya. (BT)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi