Disperindagkop Imbau Barang Kadaluarsa Agar Tidak dijual Lagi.

BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Dinas Perdagangan Perindustrian koperasi dan penanaman modal (Disperindagkop-pm), Kota kotamobagu, menghimbau agar para pedagang maupun penjual, tidak lagi menjual barang dagangan yang sudah kadaluarsa,maupun kemasan yang sudah rusak.

Hal ini dikatakan oleh Kepala bidang (kabid) pendagangan kotamobagu, Bambang Mardianto,”Kemarin kamis (8/9) kita melakukan Razia dibeberapa toko,dan masih banyak didapati barang, /bahan berupa minuman dan makanan yang sudah kadaluarsa dan dalam kemasan yang sudah rusak” ungkap bambang pada media ini Jumat kemarin (9/9)

Oleh sebab itu, kata Bambang, bagi penjual ataupun pedagang untuk senantiasa memeriksa bahan dagangannya,bila sudah kadaluarsa atau kemasannya sudah rusak agar tidak dijual lagi, sebab bila kedapatan lagi maka akan di beri sanksi.

Selain itu, Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat/pembeli, supaya sebelum membeli bahan belanjaaannya, agar terlebih dahulu melihat tanggal kadaluarsanya.” Kepada masyarakat khususnya pembeli, untuk lebih teliti lagi dalam berbelanja,jadi harus dilihat masa kadaluarsanya,jadilah pembeli yang cerdas dan teliti,” kata Bambang.(RA)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Konni Balamba Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu periode 2026-2029 mulai menghangat. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *