BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Sejak januari Hingga agustus 2016 ,Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kotamobagu menerima14 laporan kasus sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala bidang ketenagakerjaan Ratna Andharani mengungkapkan kasus PHK kerap terjadi dengan berbagai alasan,
” Ada beragam laporan yang masuk di dinas tenaga kerja, Baik perusahaan yang memberikan sanksi berupa skorsing kepada pekerja tanpa batas waktu, pemberhentian sepihak dari perusahaan tanpa memberikan pesangon, karena perusahaan mengalami kendala financial dan berbagai alasan lainnya,”jelas Ratna
Dirinya pun menggungkapkan, 14 laporan yang masuk, 10 laporan sudah Ada penyelesaiannya, dan 4 laporan lainnya berlanjut ke dinas tenaga kerja propinsi karena tidak mendapatkan kesepakatan,setelah dilakukan mediasi hingga 3 Kali antara pihak pekerja dan perusahaan.
” Sesuai aturan, bila mana tidak ada kata kesepakatan setelah dilakukan mediasi,maka pihak disnaker kotamobagu ,melimpahkan kasus tersebut di dinas tenaga kerja propinsi, untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial, selaku pengadilan penyelesaian sengketa tenaga kerja” ucap Ratna
Ia juga melanjutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke perusahaan- perusahaan, untuk melakukan sosialisasi terkait status karyawan dan juga persoalan pemutusan hubungan kerja.”Dalam waktu dekat ini kita akan turun sosialisasi”kata Ratna
Tambahnya saat ini perusahaan yang tercatat di dinas tenaga kerja sebanyak 275 perusahaan, 17 kategori perusahaan sedang, 11 perusahaan besar, dan sisanya 247 perusahaan kategori kecil.(RA)