Desak Polda Sulut Tangkap Mafia Solar di Kotamobagu, Diduga Suplai Tambang Ilegal dan Rugikan Negara

KOTAMOBAGU — Dugaan praktik mafia solar bersubsidi di wilayah Kota Kotamobagu semakin menguat dan kini menjadi sorotan luas masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera bertindak tegas menangkap para pelaku dan membongkar jaringan mafia BBM yang diduga terorganisir dan telah lama beroperasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, seorang pria berinisial RW diduga merupakan salah satu oknum mafia solar di Kotamobagu. RW bahkan disebut-sebut sebagai penyuplai utama solar bersubsidi ke sejumlah tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow dan sekitarnya.

RW juga diduga kerap menggunakan tiga unit mobil truk untuk melakukan penampungan BBM bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Kotamobagu. Solar tersebut kemudian diduga disalurkan ke lokasi tambang ilegal dan kepentingan industri dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Akibat praktik ini, solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat kecil pun terpaksa membeli BBM dengan harga lebih mahal atau tidak mendapat pasokan sama sekali.

Jika merujuk pada perhitungan kasar di lapangan, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung volume distribusi ilegal yang dilakukan. Kerugian tersebut belum termasuk dampak lanjutan berupa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan BBM subsidi.

Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penggunaan BBM untuk aktivitas tambang ilegal tanpa izin resmi.

Sejumlah warga menilai lemahnya penindakan aparat di tingkat bawah membuat mafia solar semakin leluasa beroperasi.

“Ini bukan lagi rahasia. Truk angkut solar keluar-masuk, tapi tidak pernah tersentuh hukum,” ungkap seorang warga.

Masyarakat pun mendesak agar Polda Sulut turun langsung mengusut dugaan keterlibatan RW serta menelusuri jaringan distribusi solar dari SPBU hingga ke lokasi tambang ilegal.

“Kami minta Polda Sulut jangan tutup mata. Tangkap mafia solar, bongkar jaringannya, dan tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kotamobagu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan RW maupun dugaan kerugian negara akibat penyelewengan solar bersubsidi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN – Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima …