BOLMONG POST – Lagi lagi Aktivitas PT. Connch yang beroprasi di kabupaten Bolaang Mongondow disorot masyarakat. Masyarakat kembali menyorot aktivitas perusahaan tersebut terkait dengan oprasional perusahaan yang di nilai sangat mengganggu pengguna jalan trans Sulawesi.
Hal ini di utarakan oleh salah satu warga Musripan Mokoginta yang kerap menggunakan jalan Trans Sulawesi dalam melakukan aktifitas kesehariannya.
Musripan menggungkapkan “dengan adanya aktifitas PT Conch di lajur jalan Trans Sulawesi sangat mengganggu pengguna jalan, apalagi dengan hadirnya kendaraan – kendaraan besar milik PT Conch yang lalu lalang, belum lagi polusi udara akibat kendaraan berbobot besar, serta rawan laka lantas akibat tidak adanya petugas yang mengatur lalu lintas di depan lokasi PT Conch”. Ungkap pria yang bekerja sebagai salah satu pegawai honorer di Pemkab Bolmong.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow Jultje Tumanduk saat dikonfirmasi oleh awak media ini, senin (17/6) menyampaikan bahwa “ sampai saat ini PT Conch tidak punya andalalin (Analisis Dampak lalulintas – Red) darat maupun laut, perusahaan wajib mengurus sebelum ada aktifitas pembangunan, akibat perusahan, conch, sangat mengganggu pengguna jalan, merusak jalan, bahkan sering terjadi kecelakaan, harusnya perusahan membuat akses jalan sendiri”, Ungkap Kadis Perhubungan
Sekedar informasi bahwa Perusahaan wajib mengantongi Rekomendasi Analisi Dampak Lalulintas sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017, Tentang Perubahan ketiga PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas, dimana perusahaan di wajibkan memperoleh Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas apalagi menggunakan lajur jalan Nasional seperti jalan trans Sulawesi. (SL)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi