KPU Kotamobagu Terima LPPDK Paslon TBNK dan Paslon JADI-JO

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -KPU Kota Kotamobagu menerima secara resmi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), setela diserahkan oleh Liaison Officer (LO) dari masing masing Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Pasangan Calon nomor urut (1). Ir Hj Tatong Bara – Nayodo Koerniawan, (TB-NK), dan Pasangan Calon nomor unrut (2) Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag. (JADI-JO), bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kotamobagu. Minggu (24/6/2018).

Proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ,masing masing Pasangan Calon ini, diterima Amir Halatan selaku Divisi Hukum KPU Kotamobagu, disaksikan langsung staff divisi pengawasan Panwaslu Kota Kotamobagu.

Berdasrkan pantauan media ini di ruang rapat Kantor KPU Kota Kotamobagu, sekitar pukul 17.00 WITA, Teguh Ariansyah selaku Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Ir Hj Tatong Bara – Nayodo Koerniawan, sudah menyerahkan LPPDK dan disusul oleh Tim akuntan dari Pasangan Calon Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag.

Teguh Ariansyah, selaku Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Ir Hj Tatong Bara – Nayodo Koerniawan, mengatakan alhamdulillah saat ini kami memasukan LPPDK ini sesuai dengan apa yang digunakan dalam kampanye.

“Kami dari pihak TB-NK memasukan laporan sesuai dengan apa yang digunakan, kemudian semua bukti dan lampiran semua diserahkan ke KPU untuk di verifikasi selanjutnya. “ Kata Teguh Ariansyah.

Begitu juga dengan Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag , mengatakan semua data data laporan keuangan untuk kegiatan kampanye saat ini sudah dimasukan..

“Semua data data yang diminta sesuai dengan yang diminta pihak penyelenggara sudah dimasukan untuk diverifikasi .” Ungkap Tubagus Salmin, selaku Ketua Tim Akuntan Pasangan Calon JADi-Jo.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kotamobagu Amir Halatan, mengatakan sesuai dengan tahapan, hari ini sampai dengan pukul 18.00 WITA, adalah batas pemasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari masing masing pasangan calon, dan kalau tidak memasukan LPPDK pada waktu yang ditentukan maka calon akan di kenakan sanksi.

“ Saat ini LPPDK dari masing masing pasangan calon sudah masuk, dan nanti setelah ini kebenarannya laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh lembaga audit sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak sesuai bisa dikenakan sanksi bahkan di diskualifikasi sebagai calon. “ Kata Amir Halatan.

Menurutnya, penyerahan LPPDK masing masing calon Ke KPU, batas pada sore ini pukul 18.00.WITA, setelah akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah itu di Audit.” Pungkas Amir Halatan. (MA).

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *