BOLMONG POST,LOLAK – Dalam menyelesaikan masalah antara Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terkait tapal batas antar kedua kabupaten tersebut, serta terkait Judicial Review (JR), atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, nyatanya sangat diseriusi oleh Bupati Bolmong Dra.Yasti Supredjo Mokoagow, Pasalnya Kamis (08/3) Bupati Bolmong langsung bertemu dengan pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, guna untuk menyelesaikan masalah antar kedua daerah tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Kabupaten Bolmong, Parman Ginano mengatakan, saat bertemu Prof Yuzril, Bupati menjelaskan duduk persoalan mengenai persoalan batas daerah antara Kabupaten Bolmong dan Bolsel, kaitan dengan hadirnya Permendagri No 40 Tahun 2016.
“Data-data mengenai permasalahan tersebut telah diserahkan dan masih akan dikaji lebih mendalam sebelum dilakukannya langkah hukum yang konkret.
Kajian itu, untuk menentukan langkah hukum apa saja yang akan diambil, termasuk Judicial Review ke Mahkamah Agung,” kata Parman.
Menurut Parman, sikap ini diambil, dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat bolaang mongondow sebagaimana permintaan Bupati.
“Prinsipnya Prof Yusril menyampaikan siap membantu Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyelesaikan masalah tapal batas dan dampak ikutannya termasuk pembagian royalti,” Jelasnya. (**)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi