BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ), Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam hal ini Bupati Yasti Supredjo Mokoagow, menghadiri sekalian memberikan materi pada sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Bolmong pada kegiatan pelatihan dasar atau Diklatsar yang di laksanakan di gedung Yadika Jumat (25/10/2019) siang tadi.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan materi kebijakan tentang pemerintah daerah dalam pengembangan organisasi pada para CPNS tersebut. “Bangsa kita hingga kini menganut sistem desentralisasi. Sistem ini sejak tahun 1999 dianut oleh pemerintah Indonesia. Ada yang tau arti dari desentralisasi?,” Kata Bupati sambil mengajukan pertanyaan kepada para peserta.
Salah satu peserta pun kemudian memberanikan diri untuk menjawab pertanyaan dari Bupati sayangnya, jawaban yang dilontarkannya belum tepat.Bupati kemudian memberikan penjelasan terkait desentralisasi. Menurut Bupati desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Lanjut Bupati lawan dari desentralisasi adalah sentralisasi. Di Indonesia sendiri ada kurang lebih 10 kali perubahan undang-undang (UU) dari tahun 1903.“Kenapa lahirnya undang-undang otonomi daerah. Karena adanya reformasi daerah yang menuntut untuk daerah bisa mengatur kebijakanya sendiri,” ungkap Bupati.
Bupati Yasti menuturkan ada empat fungsi organisasi pemerintahan. Empat fungsi tersebut antara lain: pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan.Pelayanan kata bupati adalah outputnya keadilan. Adil disini maksudnya adalah tanpa membedakan suku, ras dan agama. Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Dan fungsi pelayanan adalah agar masyarakat mendapatkan keadilan. Fungsi yang kedua adalah pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Fungsi pembangunan katanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.Fungsi yang ketiga adalah pemberdayaan. Manfaat program pemberdayaan yaitu adanya kemandirian. Dan pemerintah kabupaten Bolmong saat ini terus berupaya agar masyarakat dapat diberdayakan sesuai dengan potensi yang dimilikinya masing-masing. Fungsi yang keempat yaitu pengaturan. Manfaatnya adalah untuk menjaga ketertiban.“Masyarakat perlu diatur dengan peraturan daerah pemerintah juga diatur dengan undang-undang,” terangnya. (ADVERTORIAL)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi

