Sebarkan Informasi Tidak Benar, Manajemen RSUD Datoe Binangkang Laporkan Ibrahim Nata

BOLMONG POST, LOLAK – Diduga menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah pada salah satu media massa pihak manajemen  Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang (RSUD-DB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melaporkan Ibrahim Nata, ke pihak berwajib  Jumat (19/06/2020) kemarin sesuai dengan tanda bukti laporan (TBL) nomor: LP/64/VI/2020/Polda Sulut/Res BM/Sek Lolak, tanggal 19 Juni 2020, yang diterima pelapor.

Dalam surat keterangan dr Debby Cintia Dewi Kulo, sebagai Direktur Utama RSUD- DB, melaporkan Ibrahim karena diduga melakukan pelanggaran sesuai Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dikonfirmasi terkait kronologisnya, dr Debby Cintia Dewi Kulo menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD-DB.

Pada Kamis (17/06/2020), sekitar pukul 19.30 WITA, seorang pasien masuk ke IGD dengan keluhan tidak bisa buang air kecil. Pasien didampingi 4 orang keluarga. Saat itu, pihak RSUD -DB tengah menjelaskan ke salah satu keluarga pasien terkait jam besuk.

“Iya, ada keluarga pasien yang dirawat minta untuk membesuk pasien. Kemudian dokter yang bertugas saat itu menjelaskan bahwa tidak ada jam besuk pasien. Nah saat itulah Ibrahim merekam,” tuturnya. Padahal, manajemen rumah sakit sudah memberikan peringatan bahwa tidak boleh melakukan tindakan merekam video atau gambar tanpa izin. “Bahkan keluarga pasien juga keberatan atas tindakan itu. Mereka juga meminta Ibrahim untuk menghapus rekaman tersebut,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum Pemkab Bolmong, melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat daerah kabupaten Bolmong Adrian F Oday, SH, MH. angkat bicara. Dari penjelasannya, saat itu tim medis sedang melakukan tindakan medis, tetapi salah satu orang yang mengaku keluarga korban yang belakangan diketahui adalah Ibrahim, mengajak diskusi tim medis dan menanyakan kegiatan tim Gugus Tugas Covid-19.

“Telah dijelaskan bahwa saat itu hanya tim medis yang bertugas di IGD dalam hal penindakan medis, dan diarahkan menemui tim Gugus Tugas Covid-19, tapi bersangkutan ngotot tetap bertanya,” kata Adrian.

Tim medis, kata Adrian, telah mengingatkan perbuatan keluarga pasien tersebut karena mengganggu tindakan medis yang sedang diambil. Saat itulah diketahui IN sedang mengambil rekaman video tanpa izin.

“Perbuatan Ibrahim Nata tersebut, membuat salah satu dokter jaga refleks memgambil telepon genggamnya dan menegur untuk tidak mengambil rekaman di area IGD, ada juga keluarga pasien yang turut menegur tindakan tersebut sehingga rekaman videonya kemudian dihapus atas persetujuan Ibrahim,” jelas Adrian.

Selaku bagian hukum Pemkab Bolmong merespon tindakan yang terjadi di RSUD Datoe Binangkang sebagai rumah sakit daerah, adrian menegaskan, tidak benar ada tindakan merampas kamera. “Yang diambil adalah handphone dan atas persetujuan Ibrahim, rekaman di dalam IGD dihapus tanpa menghapus video lainnya,” tegasnya.

Dia mengklaim, sebelum dihapus, Ibrahim tidak memperkenalkan diri sebagai anggota salah satu LSM dan juga wartawan. Ibrahim juga tidak menyampaikan sedang melakukan aktivitasnya, apalagi meminta izin untuk mengambil foto/video.

“Padahal telah terpampang jelas pengumuman bahwa di wilayah IGD dilarang untuk mengambil foto/video karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di antaranya UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Waka Polres Bolmong, Kompol Syaiful Wachid SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan mengatakan akan menindaklanjuti secara normative procedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

“LP sudah diterima dan akan di tindak lanjuti secara normatif prosedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.Dapat dipastikan penyidikan profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Sesuai tupoksi Polri sebagai pelayan pelindung pengayom masyarakat wajib menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat, karena itu merupakan bagian dari pelayanan prima terhadap masyarakat,” tutur Syaiful Wachid SIK. (S)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Konni Balamba Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu periode 2026-2029 mulai menghangat. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *