BOLMONG POST, LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini terus menindak lanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020. UMP sebesar Rp 3.310.723 mengacu pada surat edaran Gubernur sulawesi utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, terkait penetapan UMP di tahun 2020. Diketahui, kenaikan UMP, dari Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.723, ini di atur dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.
Hal tersebut sebagaimana disampaiakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Bolmong Ramla Mokodongan pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. Dimana pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur terkait kenaikan UMP ini, sejak bulan Desember 2019 lalu.
“Kami sudah menyurat ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, terkait kenaikan UMP ini. Setiap perusahaan harus wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP sebesar 3.310.723 rupiah perbulan. Setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans Bolmong jika gaji tidak sesuai UMP,” terangnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi