BolmongPost.com, BOLMONG— Adanya Gugatan yang ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, oleh pihak manajemen PT Malisya Sejahtera ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal atas pencabutan izin HGU, maka Pemda Siap menghadapinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum kabupaten Bolaang Mongondow yakni Hardiman Pasambuna, “ Kita akan mempersiapkan segala sesuatu untuk kepentingan nanti, namun pada intinya disamping dokumen dipersiapkan, bersamaan pula akan dilaporkan ke pak Bupati,” ujar Pasambuna
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Gugatan PT Malisya Sejahtera akan segera diterusnkan ke Pj Bupati Adrianus Nixon Watung SH, “ Pembicaraan pada beberapa waktu lalu antara bupati dan Masyarakat serta perusahaan, sebab adanya lahan sengketa atau dipermasalahkan, sehingga diharapkan masyarakat tidak sembarang masuk, terlebh melakukan aktivitas,” jelasnya.
Diketahui, Pj Bupati menerbitkan Surat No 53/03/IX/2016 tertanggal 15 september, untuk mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera yang terletak di desa Tiberias kecamatan Poigar kabupaten Bolaang Mongondow.