Pemda Bolmong Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN

BOLMONG POST, LOLAK – Guna menjaga serta mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali perpanjang masa kerja di rumah, atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Perpanjangan masa kerja di rumah bagi para ASN Lingkup Pemda Bolmong, berdasarkan dengan surat edaran nomor: 800/B.03/BKPP/191. Perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Guna menjaga serta mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali perpanjang masa kerja di rumah, atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)

Perpanjangan masa kerja di rumah bagi para ASN Lingkup Pemda Bolmong, berdasarkan dengan surat edaran nomor: 800/B.03/BKPP/191. Perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Kemudian, diterbikan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalan SE tersebut, Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/139 tanggal 17 Maret 2020, tentang edaran jam kerja bagi ASN, Pegawai Honorer kategori II dan THL di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.“Bagi pejabat pengawas, pelaksana, honorer kategori II dan THL melaksanakan tugas dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020,” demikian bunyi poin kedua di edaran tersebut.

Ketiga, selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, PNS, honorer kategori II dan THL yang melaksanakan tugas jaga di pos-pos pintu masuk/keluar wajib melaksanakan tugas dan melaporkan hasilnya secara berjenjang.Keempat, kepala perangkat Daerah/Unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan kedisiplinan di masing-masing perangkat daerah/unit kerjanya.

Di akhir edaran yang di tandatangani Sekda Tahlis Gallang itu juga menjelaskan, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1 – 4 di atas, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana telah diubah terakhir dengan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/187 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pimpin Apel Perdana Weny Gaib : Pilkada Telah Selesai

KOTAMOBAGU- Wali kota Kotamobagu dr.Weny Gaib Spm, secara resmi memimpin apel perdana di lingkungan Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *