Mooduto : Pelaku Pelecehan Sexsual Harus di Hukum

BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), saat ini tak memberikan ruang pada pelaku pelecehan sexsual,bahkan harus dihukum seberat beratnya. Hal tersebut sebagaimana oleh Kepala Dinas (Kadis)  DP3A Farida Mooduto pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.

“Para pelaku pelecehan sexsual harus diberikan hukuman yang berat sehingga ada efek jera, mengingat dari data laporan yang diperoleh, ada sebanyak 4 (Empat) Kecamatan di Bolmong, yang dinilai darurat pelecehan seksual.Karena laporan dari masing-masing kecamatan cukup tinggi, yaitu kecamatan Bolaang, Poigar, Lolak dan Bolaang Timur,” ujar Farida. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Diduga Buang Limbah Pengolahan Emas Sembarangan, Warga Mendesak Polres Kotamobagu Tangkap Pemilik Tromol di Desa Moyag

KOTAMOBAGU- Keluhan warga di Desa Moyag terus menguat terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *