BOLMONG POST,LOLAK– Sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam melindungi masyarakatnya dari Penyebaran Covid 19 di tanah totabuan, Pemkab Bolmong saat ini telah mengajukan permohonan ijin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada menteri kesehatan Republik Indonesia (RI). Hal itu merupakan langkah pemkab mengingat penyebaran virus Covid 19 kian meluas di daerah Sulawesi Utara.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bolmong Dra Yasti Supredjo Mokoagow, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parman Ginano S.Pi, pada sejumlah awak media melalui siaran Persnya.
“Pemkab Bolmong saat ini baru mengajukan ijin permohonan PSBB yang di tujukan pada menteri Kesehatan RI, surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh ibu Bupati, mengingat penyebaran Covid 19 terus meningkat di Sulawesi Utara, oleh sebab itu perlu adanya penerapan PSBB, sehingga masyarakat Bolaang Mongondow dapat terlindungi dari pandemik Covid 19,” ujar Ginano. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi