Terima Aspirasi Warga, DPRD Bolmong Gelar Rapat Dengar Pendapat

BOLMONG POST,LOLAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Senin (10/03/2020) siang tadi menggelar dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bolmong. Pada agenda RDP pertama DPRD membahas keluhan dari masyarakat Desa Bolangat diama pemohon  mengaku sebagai pemilik lahan dimana SMP Negeri I Bolangat, Kecamatan Sangtombolang berdiri, pemohon meminta keadilan ke DPRD Bolmong.

Warga Bolangat tersebut pun langsung di terima oleh Marten Tangkere yang juga sebagai ketua komisi I DPRD Bolmong.Dalam rapat dengar pendapat tersebut, bahwa materi pemohon untuk meminta keadilan salah tempat. Jika pemohon ingin meminta keadilan maka harus lewat Pengadilan.

“Seharusnya laporan ini langsung ke pengadilan,biar ada titik temu, apalagi pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan memegang sertifikat asli lahan SMP Negeri I Bolangat yang diklaim warga. Namun demi rasa keadilan,  pemohon harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, juga dilakukan pengujian lapangan dan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN),”terangnya.

Selain membahas masalah lahan, DPRD Bolmong juga pada RDP ke dua membahas terkait dana kelurahan di Kelurahan Imandi kecamatan Dumoga Timur. Dimana Warga mempertanyakan penyaluran dana kelurahan sebesar 350 juta rupiah di tahun 2019 lalu. Pada Rapat RDP Tersebut dihari sejumlah anggota DPRD Bolmong, Asisten II Pemkab Bolmong Deker Rompas, Camat Sangtombolang serta Perwakilan beberapa Dinas terkait.(S)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wali Kota Kotamobagu Pimpin Apel Perdana Usai Cuti Lebaran

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., memimpin apel kerja perdana pasca libur dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *