Saiful Ambarak Pimpin Paripurna LKPJ Tahun 2018

BOLMONG POST,BOROKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD), Kabupaten  Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Senin (20/5) siang tadi, menggelar rapat paripurna Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  kepala daerah tahun 2018  yang di gelar di gedung DPRD Bolmut, serta di pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Saiful Ambarak.  Pada saat itu Saiful Ambarak menegaskan, fungsi pengawasan, LKPj Kepala Daerah merupakan instrument penting bagi DPRD dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal tersebut berdasarkan pada pasal 69 ayat 1 serta pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Bupati Bolmut, Depri Pontoh dalam nota pengantarnya menerangkan bahwa setiap tahun Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj kepada pihak legislatif. Lanjut Bupati Depri LKPj tujuannya adalah memberikan keterangan tentang pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama tahun 2018. Kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh legislatif sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan di tahun anggaran berikutnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut para Anggota DPRD, para Asisten, kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemkab Bolmong, unsur TNI – Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat,serta tokoh agama yang ada di kabupaten Bolmut.

(Advertorial)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

DPRD Kotamobagu Gelar Banmus

KOTAMOBAGU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot (JDM) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *