Pemkab Bolmong Terus Tingkatkan Pengawasan Pencegahan Mobilitas Kendaraan Dan Orang

BOLMONG POST, LOLAK – Pemerintah  Kabupaten Bolaang Mongondow hingga saat ini terus meningkatkan pengawasan pencegahan mobilitas kendaraan dan orang yang akan keluar maupun masuk diwilayahnya. Pos Pengawasan tersebut dipusatkan di Perbatasan Bolaang Mongondow (Bolmong) dan kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terpatnya di Desa Poigar, dan Desa Insil Kecamatan Passi timur.

Dasar pelaksanaan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Bolmong ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bolmong nomor 800/setdakab/09/78/IV/2020 yang ditandatangani Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow tertanggal 8 April 2020 lalu.Ini juga berdasarkan informasi resmi terkini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tertanggal 7 April 2020, yang menetapkan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan transmisi lokal corona virus disease 2019 (Covid-19). Petugas gabungan dari Pemkab Bolmong yakni, BPBD, Dinkes Bolmong dibantu aparat Kepolisian dan TNI, menjaga pos di perbatasan Bolmong-Minahasa Selatan, tepatnya di Kecamatan Poigar, Bolmong. Setiap pengendara yang melintas diperikasa kesehatan bersama penumpang, dengan cara disemprot disinfektan, hingga diukur suhu tubuhnya.Hal yang dilakukan itupun sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.

“Iya, jika ada orang yang dideteksi mengalami peningkatan suhu badan, diarahkan untuk mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari. Nama dan alamat serta nomor teleponnya kami catat,” kata Kepala Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Bolmong Yusuf Detu.Di pos yang lain, di Desa Insil  Kecamatan Passi Timur, juga tampak dijaga ketat, dengan sistim buka tutup portal. Pos jaga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengendara dan penumpang kendaraan yang melintas.”Kita selalu lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pelintas batas, baik yang masuk maupun keluar wilayah Bolmong,” ungkap Admi Lumenta selaku Kepala Puskesmas Imandi yang kala ditemui kebagian shift jaga di pos Desa Insil, Senin kemarin.

Pengamanan lainnya, lanjut dia, petugas kesehatan yang berjaga di pos tersebut, selain memeriksa suhu tubuh pelintas batas serta gejala-gejala lainnya, juga memberikan kartu kewaspadaan Covid-19 khusus bagi warga Bolmong yang keluar daerah sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah melewati pemeriksaan di pos jaga tersebut. “Daerah tetangga minta warga dari sini yang mau ke sana harus punya kartu kewaspadaan Covid-19, jadi kita data apa kondisi si pelintas batas dan dituliskan di kartu tersebut. Dan, kartu kewaspadaan Covid-19 masa berlakunya selama 1 hari,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelintas batas juga dianjurkan untuk mengambil surat berbadan sehat di Puskesmas terdekat yang ditandatangani oleh dokter. “Harus dokter,” imbuhnya.

Senada, Sangadi Desa Mobuya Alfrits Lembong mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak diizinkan melintasi perbatasan. “Karena ada yang tidak jelas, setelah kita periksa KTP ternyata tujuan yang dikatakan berbeda dengan alamat yang ada di KTP,” ungkapnya.Oleh karena Mobuya adalah daerah hortikultura, pihaknya menyiasati agar transaksi jual beli dengan pembeli dari luar Bolmong tidak dilakukan di dalam desa. “Kita sudah siapkan satu tempat di luar perbatasan desa untuk pelaksanaan transaksi. Jadi, petani antar ke sana dan pembeli dari luar juga ambil di tempat tersebut, sehingga orang dari luar tidak sampai masuk ke Desa Mobuya,” pungkasnya. (Advertorial)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

DPRD Kotamobagu dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Dokumen Kebijakan Umum

KOTAMOBAGU- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus melanjutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *