Pemkot Kotamobagu Tahun Ini Kantongi 15 Aduan Karyawan

Gambar Ilustrasi. Sumber Foto Google

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas perindustrian dan teranaga kerja (Dispernaker) tahun 2018 ini sedikitnya telah menerima 15 aduan Karyawan Perusahaan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Idris Amparodo.

Dari ke 15 aduan tersebut kata dia, kebanyakan dari karyawan perusahaan finance seperti kasus penahanan ijazah, padahal karyawana yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi.

“Kebanyakan aduan yang kami terima dari karyawan finance, yaitu masaalah penahanan Ijazah oleh pihak finance,” Imbuh Amparodo.

Selain itu kata dia, laporan yang masuk berupa PHK sepihak oleh perusahaan dan juga pesangon yang belum tuntas dibayarkan banyak dilaporkan karyawan.

“Dari laporan-laporan tersebut, Dispernaker Kota Kotamobagu memfasilitasinya, dimediasi sampai dari pihak perusahaan mengatakan akan menyelesaikankanya. Dan sudah 7 kasus berhasil kami selesaikan,” ujar Amparodo.

Untuk itu, dia mengimbau kepada karyawan yang merasa dirugikan pihak perusahaan agar melaporkan ke Dispernaker Kota Kotamobagu yang ada di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.(*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *