BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu, saat ini belum bisa memperpanjang ijin usaha serta ijin kepemilikan Kios yang ada di Pasar Serasi Kotamobagu. Hal tersebut sebagaimana disampaikann oleh kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Noval Manoppo kepada sejumlah awak media belum lama ini.
“Saat ini kami belum bisa menerbitkan atau memperpanjang ijin usaha untuk kios yang ada di pasarr Serasi, sebab saat ini masih dalamm proses hukum, perpanjangan Ijin Kios di Pasar Serasi bisa dilaksanakan setelah ada putusan dari pihak Pengadilan. “Pengurusan atau perpanjangan Ijin Kios mulai dari SIUP, SITU, yang ada di Pasar Serasi Kotamobagu belum bisa kami proses mengiungat masih ada masalah hukum antara ahli waris dan pihak Pemerintah Kotamobagu.” Ujar Manoppo.
jika putusan pengadilan sudah ada, tentunya ijin operasional kios yang ada akan diproses, sebab sudah dua tahun ijin operasional kios yang ada belum kami perpanjang, namun sebelumnya pihak nya akan melakukan pendataan kembali.
“Tentunya setelah sudah ada putusan pengadilan, diterima atau tidak kami akam memproses ijin operasonalnya. Namun sebelum memproses ijin , kami akan melakukan pendataan kembali sebab ada beberapa Kiosnya sudah berpinda tangan. “ Kata Noval Manoppo.
Diketahui Lokasi Pasar Serasi Kota Kotamobagu sebelumnya sudah ada putusan dari pihak pengadilan Kota Kotamobagu , namun pihak ahli waris masih melakukan upaya proses banding di pengadilan tinggi manado oleh Ahli Waris. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi