Ijin Usaha Kios Pasar Serasi belum Bisa di Perpanjang

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah  Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu, saat ini belum bisa memperpanjang ijin usaha serta ijin kepemilikan Kios yang ada di Pasar Serasi Kotamobagu. Hal tersebut sebagaimana disampaikann oleh kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Noval Manoppo kepada sejumlah awak media belum lama ini.

“Saat ini kami belum bisa menerbitkan atau memperpanjang ijin usaha untuk kios yang ada di pasarr  Serasi, sebab saat ini masih dalamm proses hukum, perpanjangan Ijin  Kios di Pasar Serasi bisa dilaksanakan setelah ada putusan dari pihak Pengadilan. “Pengurusan atau perpanjangan Ijin Kios mulai dari SIUP, SITU,  yang ada di Pasar Serasi  Kotamobagu belum bisa kami proses mengiungat masih ada masalah hukum antara ahli waris dan pihak Pemerintah Kotamobagu.” Ujar Manoppo.

jika putusan  pengadilan sudah ada, tentunya  ijin operasional  kios yang ada akan diproses, sebab sudah dua tahun ijin operasional kios yang ada belum kami perpanjang, namun sebelumnya pihak nya akan melakukan pendataan kembali.

“Tentunya setelah sudah ada putusan pengadilan, diterima atau tidak kami akam memproses ijin operasonalnya. Namun sebelum memproses ijin , kami akan melakukan pendataan kembali  sebab ada beberapa Kiosnya sudah berpinda tangan. “ Kata Noval Manoppo.

Diketahui Lokasi Pasar Serasi Kota Kotamobagu sebelumnya sudah ada putusan dari pihak pengadilan Kota Kotamobagu , namun pihak ahli waris masih melakukan upaya proses banding  di pengadilan tinggi manado oleh Ahli Waris.   (*)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *