ASN Pemkab Bolmong Yang Tak Bayar TGR Bakal Berurusan Dengan Proses Hukum

Rio Lombone

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkup teras pemerintah kabupaten (Pemkab )Bolaang Mongondow (Bolmong), yang saat ini masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan belum menyelesaikannya bakal berurusan dengan proses hukum.

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong  Rio Lombone pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. “Saat ini pemkab Bolmong tidak main main, bagi ASN yang belum menyelesaikan TGR bakal berurusan dengan proses hukum hingga ke pihak kepolisian. Hal tersebut untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik, akan ada kerja sama dengan Unit Tipidkor Polres Bolmong,” ujar Lombone.

Lebih lanjut pemkab bolmong memberikan waktu sebanyak 60 hari untuk ASN yang memiliki TGR untuk diselesaikan “Ada waktu penyelesaian TGR 60 hari, ini sesuai dengan penyampaian BPK. Apa lagi untuk temuan yang sudah lama harusnya sudah selesai,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang menjelaskan, MoU ini untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara.

“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara. kami tidak mau daerah terbawa-bawa dengan persoalan (TGR) ini,” tegas Tahlis. (S)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *