KPU Bolmut Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Perseorangan, Berikut Persyaratannya

BOLMONG POST, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Ketua KPU Bolmut, Faisal Husin, S.Pd mengatakan, surat pengumuman Nomor: 15/HM.02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017  yang dikeluarkan KPU Bolmut yang dalam isi surat menyampaikan masyarakat Bolmut yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Bolmut melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5.609 (Lima Ribu Enam Ratus Sembilan) dukungan.

“Dukungan dan tersebar paling sedikit di 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kabupaten Bolmut sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bolmut 2018,” jelas Faisal. Berikut pengumumannya:

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

KPU Kotamobagu Gelar Rakor Bersama Unsur Terkait

KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, memastikan logistik pemungutan suara Pilkada 2024 akan didistribusikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *