BOLMONG POST, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), rabu (18/10/2017) kemarin, menggelar sosialisasikan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut dilanjutkan dengan sosialisasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Partai Politik (Parpol) maupun perseorangan.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan S.Th M.Si sebagai pemateri sosialisasi mengatakan, pencalonan Bupati maupun wakil Bupati bisa melalui jalur Partai Politik (Parpol) dan perseorangan. Untuk independent kata Yessy, harus menyerahkan dukungan dalam bentuk surat keterangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dukungan bagi calon dari independen harus menyertakan surat keterangan atau KTP sebagai bukti dukungan. Sementara, bila ada dukungan namun tidak memiliki KTP, bias berupa surat keterangan (suket) diminta dari Dukcapil namun satu suket harus digunakan satu orang tidak dan bisa secara kolektif,” jelas Momongan.
Dia menjelaskan, untuk menjadi kandidat calon Bupati, siappun bisa dan hanya memenuhi satu persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI).
“Syaratnya gampang. Kandidatnya harus WNI meski dalam penjabaran WNI sangat banyak misalkan dia harus berideologi pancasila, lulusan SMA sederajat dan untuk paket C itu bisa dipakai karena dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Yessy.
Sementara itu, Ketua KPU Bolmut Faisal Husin mengatakan, sosialisasi terbagi dalam dua sesi pertama sosialisasi tahapan pemilu pemilihan bupati maupun wakil bupati, dan kedua sosialisasi syarat calon yang maju dari parpol dan perseorangan. “Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sangadi dan petinggi Parpol soal semua yang menjadi syarat dalam tahapan Pilkada,” tutupnya.(Wahyudi)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi