BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pasar Dan Koprasi (Disperdagkop) Kotamobagu, Senin (25/9) siang tadi kembali melakukan penertiban pada Pedagang pasar 23 Maret.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Disperdagkop Herman J Aray,
Bedasarkan pantauan penertiban dilakukan pada pedagang yang berjualan pada area terlarang dimana sangat mengganggu para pejalan kaki.
Dalam penertiban tersebut diwarnai aksi protes dari sejumlah pedagang yang terkena imbas dari penertiban, namun penertiban tetap dilaksanakan oleh Kadis dan anggotanya. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi