BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas perdagangan dan Koperasi (Disperdagkop) akan bertanggung jawab, atas apa yang dilakukan pegawainya saat melakukan penertiban di pasar 23 maret beberapa waktu lalu. Pasalnya Yeni Deeng, salah satu pedagang “Liar” keberatan lapak tempatnya berjualan di bongkar oleh pegawai Disperdagkop saat melakukan penertiban, hingga melaporkan pihaknya ke Mapolres Bolmong.
Hal tersebut sebagaimana disampaiakan oleh kepala dinas (Kadis) Disperdagkop Kotamobagu Herman Aray, saat dikonfirmasi Rabu (30/8) siang tadi.
“Langkah yang dilakukan oleh Dinas Pasar terhadap para penjual tersebut sudah sesuai Protap, langkah tersebut adalah upaya untuk melakukan shok terapi pada pedagang “Liar”, yang tidak pernah mengindahkan larangan pemerintah untuk tidak berjualan di daereah tersebut. Sebelum melakukan langkah tersebut pemerintah sudah beberapa kali memberikan teguran berupa teguran lisan hingga tulisan, namun tak pernah di gubris oleh ibu Yeni Deeng selaku pedagang.” Ujar Aray.
“Tindakan yang diambil oleh Pemerintah juga berdasarkan desakan para pedagang yang lain, karena menurut para pedagang pihak Pemerintah tidak berlaku adil jika terus membiarkan Ibu Yeni berjualan di area tersebut. Padahal, yang bersangkutan sudah mendapatkan lapak di pasar 23 maret namun masih nekat juga membuka lapak di area terlarang. Selain itu saya akan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, karena penertiban yang dilakukan itu berdasrkan tugas yang saya perintahkan.”Terang Aray. (Tr_1/S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi