Banyaknya Keluhan Warga Terkait Penggunaan Jalan, Pemkot Himbau Masyarakat Tak Gunakan Jalan Raya Untuk Hajatan Pesta

Gambar Ilustrasi

KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Pemanfaatan jalan raya untuk hajatan pesta oleh Masyarakat Kota kotamobagu, dari dulu kala hingga saat ini sudah menjadi hal yang biasa. Mendirikan tenda hingga memakan hampir seluruh daerah milik jalan  tentu saja menuai banyak keluhan pengguna jalan lainnya.

Oleh sebab itu pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu Dalam surat rekomendasi bernomor : 500/Dishub-KK/62/III/2017, perihal ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan jalan, menyebutkan, :

1.Meminta kepada Lurah / Kepala Desa (Sangadi) sedapat mungkin mengarahkan kepada masyarakat agar acara hajatan kemasyarakatan berupa perkawinan, HUT, Akikah dan lain lain, pelaksanaannya dapat dilaksanakan di gedung, lapangan, desa kelurahan masing ,masing.

2.Pemberian rekomendasi oleh lurah / kepala desa.terkait pemanfaatan jalan tidak dibenarkan menutup seluruh badan jalan dan atau ada jalan alternative.

3.Lurah dan Kepala Desa agar mengawasi dan mengarahkan tata letak kanopi/los untuk menjamin kelancaran arus lalulintas.

4.Dinas Perhubungan agar menempatkan personilnya bersama alat peraga lalulintas untuk memebantukelancaran arus lalulintas saat pelaksanaan.

5.Lurah / Kepala Desa(sangadi) , Camat, Kepala Dinas , Kepala Satpol-PP, Kepala Dinas PU. Badan Kesbangpol,dan Kesos agar senantiasa berkoodinasi untuk menangani persoalan pendirian kanopi/los agar tertib, dan lancarnya arus lalulintas diwilayah Kotamobagu.

Surat edaran tertanggal 23 Maret tahun 2017 ini, dikeluarkan oleh pemkot kotamobagu lewat sekretariat daerah yang ditandatangani oleh sekretaris daerah Tahlis Gallang SIP, MM. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *