BOLMONG TIMUR – Dugaan pembabatan hutan kembali mencuat setelah muncul informasi baru dari lapangan. Seorang pria berinisial JT alias Jhon disebut-sebut sebagai aktor utama di balik pembalakan serta pembabatan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Moat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Informasi yang diterima media menyebutkan, kawasan APL yang berada dalam wilayah kelola Koperasi Prima Jaya Moat itu diduga dibuka secara sepihak oleh JT alias Jhon. Aktivitas pembabatan menggunakan alat berat berlangsung tanpa izin resmi dan telah mengubah bentang lahan yang sebelumnya masih berhutan.
Menariknya, keterangan mengenai keterlibatan JT alias Jhon bukan sekadar isu. Pengakuan langsung datang dari operator alat berat yang bekerja di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh aktivitas pembukaan lahan dilakukan atas perintah dan kendali JT alias Jhon.
“Yang mengatur semua pekerjaan di lokasi adalah JT alias Jhon,” ujar operator alat berat tersebut.
Warga setempat ikut resah dengan adanya aktivitas ini. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kelola koperasi dan dapat memicu konflik sosial.
Pihak Koperasi Prima Jaya Moat sendiri dikabarkan telah mengetahui perkembangan ini dan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Mereka menilai bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan koperasi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Moat.
Sorotan juga mengarah kepada instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan. Jika terbukti terjadi pembiaran terhadap aktivitas pembalakan hutan tersebut, pejabat yang berwenang berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks hukum, pembiaran oleh pejabat terhadap aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, seperti teguran dan pencopotan jabatan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau keterlibatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak JT alias Jhon belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut. Masyarakat dan pihak koperasi mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim dan Dinas Kehutanan untuk segera turun tangan menyelidiki aktivitas yang diduga ilegal ini.
(S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi
