BOLMONG POST- Diduga mengaku orang dekat keluarga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, beserta Kapolri Listyo Sigit, KD alias Karina, mengaku dengan mudah dapat mengurus perijinan dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang berada di perkebunan Oboi tepatnya di desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh beberapa warga saat bersua di lokasi perkebunan Oboi, sembari meminta namanya tidak di Publikasikan.
“Saat turun ke lokasi Karina selalu dikawal oleh 2 ajudannya Ari dan Iswan. Saat berada di perkebunan Oboi desa Pusian selain mengaku dekat dengan keluarga Presiden dan Kapolri, Karina juga menegaskan ijin tersebut dapat di urus dalam tempo kurang dari 1 bulan karena dirinya tinggal menelepon menteri ESDM terkait segala sesuatu menyangkut perijinan tersebut,”ujar beberapa warga.
Menanggapi hal tersebut Karina saat dikonfirmasi Bolmong post membantah keras apa yang disampaikan beberapa warga tersebut. Menurutnya dia tidak pernah menjual nama keluarga presiden serta nama bapak Kapolri.
“Saya tidak perna mendukung ilegal Mining, apalagi mencatut nama keluarga Presiden dan bapak Kapolri. Saya hanya menyampaikan kepada teman pengusaha bahwa jangan bekerja dalam ketakutan karena menjalankan aktivitas ilegal. Lebih baik urus ijinnya, kalau kita sudah melengkapi semua data dan memiliki seluruh persyaratan perijinannya maka pemerintah tidak akan mempersulit. Terkait informasi dimana saya menjual nama keluarga Presiden dan bapak Kapolri itu semua tidaklah benar,”tutur Karina saat dikonfirmasi Kamis 27 Maret 2025 pagi tadi.
Hal ini juga mendapatkan respon dari tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) Syacrial Damopolii, Menurut mantan ketua DPRD Provinsi Sulut tersebut kiranya masyarakat harus berhati-hati jangan mudah percaya dengan adanya pencatutan nama kerabat Presiden dan Kapolri.
Apalagi pemerintah sekarang sedang mempersiapkan lembaga ekonomi yaitu koprasi yang akan di prioritaskan bergerak di pertambangan rakyat, sebagaimana mengacu pada pernyataan Gubernur Sulut Julius Selvanus Komaling (YSK), bahwa tambang di Sulawesi Utara adalah milik rakyat Sulawesi Utara.
” Jadi jangan ada yang datang masuk hutan keluar hutan bawa – bawa nama kerabat dekat Presiden dan Kapolri, itu tidak baik. Untuk masyarakat saya menghimbau jangan mudah percaya dengan orang- seperti itu. Kita tunggu saja regulasi dari pemerintah karena sekarang pemerintah sedang menyiapkan regulasi menyangkut pasal 33 undang undang dasar nomor 45 tentang koprasi dan UMKM,” tegas Damopolii.
(S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi