BOLMONG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Wilayah II Kabupaten Bolmong terus berupaya untuk memberantas praktek-praktek pungli serta pencegahan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Kegiatan Sosialisasi
yang bertajuk “Pemberantasan Pungutan Liar, Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023”
Waka polres Kotamobagu Bapak Kompol. Arie Prakoso, SIK,.MH selaku Ketua Pelaksana UPP Wilayah II Kabupaten Bolmong (19/0/2023) siang tadi menjelaskan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow dari sisi wilayah administrasi kepolisian terbagi menjadi 2, yakni wilayah Polres Bolmong dan wilayah polres Kotamobagu.
Untuk Wilayah Kepolisian Polres Kotamobagu meliputi 4 Kecamatan yaitu, Lolayan. Passi Timur, Passi barat dan Bilalang.
Kegiatan Sosialisasi ini pun sebelumnya telah dilaksanakan di 4 lokasi di wilayah Kepolisian Polres Bolmong oleh UPP Wilayah I Kab Bolmong untuk UPP wilayah II hari ini dilaksanakan di SDN 1 Tungoi dan besok di SDN 2 Passi, bagi seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP yang berada di 4 Kecamatan.
lebih lanjut sekretaris Inspektorat Fanny Irawan Popitod, SST, MM selaku kepala Sekretariat UPP Wilayah II menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Satgas Saber Pungli Wilayah I dan Wilayah II Kabupaten Bolmong
Wakapolres menyebut, sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjaga sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari Pungli.
Ditempat yang sama Inspektur Daerah Rio A. Lombone memberikan informasi agar kepala sekolah dan Bendahara tidak terjebak dalam praktik Pungli .
Dikatakannya, praktik Pungli merupakan perbuatan yang melawan hukum.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, nantinya tidak ada lagi Pungli di sekolah maupun komite,” ungkap Rio.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi