BOLMONG POST KOTAMOBAGU- Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), menegaskan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk tidak menambah waktu cuti dan libur nasional pasca lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Jika kedapatan ada ASN yang melanggar ketentuan yang sudah di atur maka siap siap untuk menerima sanksi.
Penegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kaban BKPP Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, pada Bolmongpost.com saat dikonfirmasi Selasa (25/04) siang tadi.
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarida.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan Sarida menyampaikan bahwa ASN yg menambah waktu cuti tersebut selain alpa juga terancam pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” tegasnya.
Sandi
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi