Pemkot Kembali Tegaskan SK Penutupan Pasar Serasi dan Pasar Ikan

BOLMONG POST Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan status Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang operasional pengelolaannya telah ditutup dan dihentikan sementara melalui Keputusan Walikota Nomor 215 Tahun 2022.

“Isi surat keputusan ini jelas dan tegas bahwa terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2022, operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan dihentikan dan ditutup sementara. Sederhananya baik Pasar Serasi dan Pasar Ikan kami tutup,” kata Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., Rabu (10/8/2022).

Dengan penghentian dan penutupan operasional kedua pasar ini, Pemerintah Kota Kotamobagu tak lagi mengizinkan ada aktivitas perdagangan di lokasi ini.

“Tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan. Semua aktivitas perdagangan di kedua pasar ini kami hentikan sementara hingga ada keputusan selanjutnya,” ujarnya.

Untuk itu bagi para pedagang yang masih tetap berjualan di lokasi ini diminta untuk segera pindah ke Pasar Genggulang.

“Dalam waktu dekat kami akan mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk lebih mempertegas surat keputusan ini,” ucapnya.

Reporter: Sandi Parasana

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Ganti Hak Usaha Warga Desa Sako Suban terhadap PT. MBJ

Sekayu, Humas DPRD , Bolmongpost – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar …