Bahas Soal Persyaratan Santunan Covid-19, Dinsos Kumpul Ahli Waris

Kotamobagu- Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu menggelar pertemuan dengan ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19, bertempat di Kantor Dinsos, Kamis (18/2).

Menurut Kepala Dinas Sosial, Noval Manoppo, pertemuan tersebut untuk pemberitahuan perihal pelayanan permohonan bantuan kepada ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 dan pemenuhan kelengkapan berkas sesuai permintaan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara.

“Sesuai data yang kami terima dari Dinas Kesehatan, ada 21 ahli waris yang akan mendapat bantuan dari pemerintah. Tetapi yang hadir dalam pertemuan tadi baru 13 orang ahli waris,” kata Noval.

Lanjut Noval, adapun ahli waris yang belum berkesempatan hadir pada pertemuan itu, pihaknya akan tetap melayani ketika ahli waris datang ke kantor Dinsos.

“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini mereka datang ke kantor, agar kami bisa sampaikan data-data yang akan dilengkapi sebelum dimasukan, mengingat batas yang diberikan sampai hari Rabu 24 Februari 2021,” ujarnya.

Terkait persyaratan yang akan dilengkapi ahli waris, Noval menyebut, ada 10 item dokumen yang harus dimasukan sebagai syarat dalam kelengkapan berkas.

“Ada beberapa item dokumen yang harus dilengkapi. Dan kita sampaikan untuk dilengkapi secepatnya. Tapi untuk jenis bantuan kita belum bisa pastikan dalam bentuk apa,” terang Noval.

Diketahui, pertemuan tersebut turut dihadiri pihak RSUD Kotamobagu dan Dinkes Kotamobagu. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Segera Perbaiki Jalan Ampera Desa Moyag

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan rekonstruksi …