Akhir-akhir ini publik Indonesia disuguhi demonstrasi, bahkan terdapat unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta dan Jogja terkait dengan pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pengesahan RUU oleh parlemen tersebut dapat ditarik benang merah terkait dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya sebagai Presiden RI periode kedua pada Oktober 2019 yang mengatakan akan membuat undang-undang omnibus law cipta kerja, sehingga pembuatan undang-undang omnibus law cipta kerja bisa dikatakan merupakan wujud rencana kerja presiden dalam periode pemerintahan kedua.
Sebelum ikut-ikutan berpendapat mengenai undang-undang ini marilah kita memahami sekilas apa itu “Omnibus Law”. Metode Omnibus dan Polanya. Sebenarnyaa omnibus law bukan lah nama undang-undang atau judul undang-undang akan tetapi omnibus law merupakan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus (the omnibus legislative technique).
Teknik pembentukan undang-undang lainnya yang dikenal di Indonesia antara lain adalah kodifikasi dan umbrella act atau umbrella law. Kodifikasi merupakan pengelompokkan bidang-bidang hukum sejenis secara sistematis dalam suatu kitab undang-undang, contohnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Umbrella Act adalah pembuatan undang-undang pokok yang memayungi undang-undang yang dibuat pada masa berikutnya yang terkait dengan undang-undang pokok tersebut, contohnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan undang-undang pokok atau payung terhadap undang-undang (UU) di bidang agraria, misalnya, UU Kehutanan, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Sumber Daya Air, UU Perikanan, UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Rancangan undang-undang (RUU) dalam bahasa Inggrisnya adalah bill, sementara apabila RUU tersebut sudah disahkan dan diundangkan akan menjadi undang-undang (UU) yang dalam bahasa Inggrisnya disebut act atau law. Prof Jimly Ashiddiqie dalam bukunya Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia menulis Omnibus Bill merupakan teknik pembuatan undang-undang baru yang awalnya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengadakan perubahan atas beberapa undang-undang yang ada secara sekaligus, sehingga dapat menghemat waktu dan energi dalam proses pembentukan undang-undang baru.
Pola RUU Omibus ini adalah tiga pola:
1. Ada satu UU utama yang hendak diubah, yaitu UU tentang A tetapi rencana perubahannya disusun untuk turut mengubah hanya satu atau beberapa pasal dalam UU tentang B dan dalam UU tentang C dengan tanpa mencabut berlakunya UU B dan UU C itu;
2. Ada satu UU baru untuk mengatur kebijakan yang sama sekali baru, agar tidak menabrak atau melanggar beberapa UU yang sudah terbit sebelumnya, maka semua UU yang sudah terbit sebelumnya dan tidak sesuai dengan kebijakan baru tersebut perlu diubah dengan UU baru tersebut agar sesuai dengan kebutuhan akan norma aturan baru;
3. Ada dua atau tiga UU yang secara serentak hendak diubah dengan satu UU baru dan dengan UU baru itu nantinya dua atau tiga UU lama itu akan dicabut dan menjadi tidak berlaku lagi.
Pro dan kontra Omnibus Law
Omnibus law ini bersifat positif dan menguntungkan, karena:
1. Dari segi waktu penyusunan omnibus law lebih efisien karena dapat merumuskan kebijakan baru untuk menjawab berbagai kebutuhan dalam satu proses pembentukan perundang-undangan;
2. Peraturan perundang-undangan ditata menjadi lebih harmonis dan terpadu dengan melihat dan mencocokan dengan materi dalam undang-undang yang mengatur hal yang sama dan sudah ada lebih dahulu.Sehingga implementasi undang-undang menjadi lebih muda dilaksanakan oleh subyek hukum;
3. Dengan adanya sistem hukum yang harmonis dan terjamin, dunia usaha, dunia kerja, dan masyarakat pada umumnya dapat memperoleh jaminan kepastian hukum dan kebermanfaatan hukum walaupun belum tentu adil;
4. Masyarakat dan dunia akademisi lebih mudah mengetahui adanya suatu undang-undang dengan membaca satu dokumen pada satu sumber resmi pemerintah, sehingga peraturan perundang-undangan mudah dimengerti, dan tidak perlu bingung mencari aturan perundang-undangan yang terpisah-pisah dan berserakan karena dibuat sendiri-sendiri dan tidak terpadu.
Bagi beberapa pihak omnibus law ini bersifat negatif dan berbahaya, karena:
1. RUU Omnibus dalam bidang ekonomi akan membahas kuantitas isi serta kompleksitas kepentingan yang saling bertentangan dengan perumusan, pembahasan, dan pengesahan secepat-cepatnya untuk mengejar tuntutan percepatan kemajuan ekonomi semata;
2. Sejauhmana kepentingan rakyat terwakili dalam pembahasan RUU omnibus ini. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat diwakili oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen yang akan membahas salah satunya RUU yang nantinya apabila telah menjadi UU akan mengikat rakyat itu sendiri. Akan tetapi dalam demokrasi perwakilan modern pembahasan di parlemen harus dibarengi dengan sosialisasi dan menampung aspirasi secara masif kepada masyarakat yang berkepentingan baik itu dunia akademisi, perkumpulan masyarakat, dunia usaha, organisasi massa, dan lain-lain yang dianggap merepresentasikan suara rakyat. Apabila RUU Omnibus jumlah halamannya tebal dan membahas sekaligus beberapa masalah dengan target waktu pembahasan yang singkat dikhawatirkan ‘perwakilan’ masyarakat di akar rumput tidak punya waktu yang cukup untuk memperhatikan semua isu yang dibahas dalam waktu yang sama;
3. Karena kualitas perdebatan substantif di forum parlemen dan kualitas partisipasi publik menurun menyebabkan munculnya perdebatan di ruang publik yang tidak fokus dan tidak terarah yang bisa menimbulkan miskomunikasi informasi di masyarakat alias membuat hoax.
Bagaimana sikap kita terhadap omnibus law. Untuk mereformasi peraturan perundang-undangan yang beberapa diantaranya merupakan warisan era masa lalu agar sehat, tidak tumpang tindih, dan mendukung politik hukum pemerintah diperlukan suatu teknik penyusunan perundang-undangan terbaru yaitu omnibus. Metode omnibus digunakan untuk memperbaiki tumpang tindihnya undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Sebagai masyarakat sipil kita perlu mendesak kepada wakil-wakil rakyat di parlemen agar memberi waktu yang cukup dalam pembahasan RUU dengan metode omnibus dan melibatkan peran serta lebih banyak lagi lapisan masyarakat dengan memanfaatkan sarana komunikasi digital.
Dengan telah berlakunya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terakhir pada 2002, mau tidak mau mau, bagi masyarakat yang tidak setuju omnibus law dan hendak menguji baik secara formil tata cara penyusunan omnibus law apakah sesuai dengan undang-undang tentang peraturan perundang-undangan maupun menguji secara materill isi omnibus law apakah bertentangan dengan konstitusi, hanya bisa dilakukan dengan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis: Dewantoro SH MH. Hakim Peradilan Umum.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi