BOLMONG POST, LOLAK – Usai menerima surat balasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Kamis (16/04/2020) yang yang menyatakan Kabupaten Bolaang Mongondow belum bisa menetapkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), itu tak menurutkan niat untuk terus lindungi masyarakat dari Covid-19. Hal tersebut dikatakan Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, meski pun, surat permohonan penetapan PSBB belum disetujui oleh Kemenkes RI, namun dirinya tetap bertekad besar untuk terus melindungi masyarakatnya dengan menyatakan perang bersama melawan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Tidak dikabulkannya usulan PSBB, Pemkab Bolmong tidak menyurutkan niat untuk memerangi masyarakat kita untuk terhindar dari penyakit Covid-19,” kata Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (16/04/2020) kemarin. Bahkan Lanjut Bupati Bolmong, dirinya terus menghimbau dan mengingatkan masyarakat yang dicintainya itu, untuk terus mematuhi langkah-langkah ptotokol kesehatan tentang Covid-19, yang harus dipatuhi dan dindahkan.
“Semua langkah-langkah protokol Covid-19 semua masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow patuh untuk menjalankan itu,” tegas Nupati Yasti Mokoagow. Lebih lanjut dikatakan Bupati Yasti Mokoagow, disetiap desa, bahkan setiap kelompok kecil masyarakat selalu diingatkan. Untuk selalu bersinergi melwan Pandemik Covid-19.
“Bahkan akan terus mengawasi setiap orang yang baru tiba. Terutama yang baru datang dari wilayah merah. Kepada mereka harus dilakukan isolasi mandiri, selama 14 hari. Bahkan, untuk saat ini sampai 30 hari, karena masa inkubasinya makin lama, katanya. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tambahnya lagi.
Bupat Bolmong, ini pun mengatakan untuk proses pemulasan jenasah yang meninggal akibat virus korona harus menggunakan pakaian APD lengkap. Dan, kepada petugas pemulasan Pemda memberikan insentif sebesar Rp 1 juta.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi