BOLMONG POST,LOLAK – Pokemik tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga kini masih terus bergulir meskih sebelumnya Mahkama Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) nomor 40 terkait tapal batas Bolsel dan Bolmong yang baru.
Oleh sebab itu Pemkab Bolmong dalam hal ini Bupati Dra.Yasti Supredjo Mokoagow tidak mau lagi meninjau Produk Permendagri karena sudah di batalkan oleh MA.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bolmong pada sejumlah awak media waktu dikonfirmasi saat akan melakukan peninjauan dua titik tapal batas antara Bolsel dan Bolmong bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (15/11/2019) siang tadi.

” Kami hanya berpedoman pada keputusan Mahkama Agung yang sudah membatalkan Permendagri No 40, kalu kita masih meninjau lagi produk Permendagri 40, itu sudah di batalkan oleh MA.
Dan perintah Mahkama Agung sudah sangat jelas, pertama membatalkan Permendagri 40 kemudian memerintahkan membuat Permendagri yang baru dengan mengacu pada keputusan atau perjanjian sebelum dan setelah pemekaran, dan kesepakatan sebelum pemekaran hanya ada dua titik, yaitu titik Itum -Itum dan Titik Tapak Musolak. Kalau kita masih meninjau yang lain lagi berarti kita menghina keputusan Mahkama Agung, dan kalau kita menghina putusan pengadilan bisa saja kita kena sangsi pidana. Oleh sebab itu kami hanya akan meninjau dua titik sesuai keputusan Mahkama Agung. Kami tidak mau melanggar dan kami hanya mengacu pada kesepakatan sebelum pemekaran,” ujar Bupati.
Diketahui Bupati Bolmong bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulut yang mewakili tiga SKPD dan di pimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Sulut James Kewas, turun langsung mamantau dua titik yaitu Itum -Itum dan Tapak Musolak. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi
