Alfamart Diduga ‘Hianati’ Kesepakatan Dengan Pemkot Kotamobagu

Gambar Ilustrasi

BOLMONGPOST,KOTAMOBAGU – Komitmen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pemilik gerai minimarket Alfamart diduga telah menghianati kesepakatan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengenai pemberdayaan produk lokal usaha kecil.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Kotamobagu, Herman Aray, saat diwawancarai sejumlah awak media, disela kegiatan sosialisasi Penanggulangan Gratifikasi di Aula Rudis Walikota belum lama ini.

“Kami sudah melakukan pengecekan, minimarket AlfaMart yang sudah sekian lama beroperasi di Kota Kotamobagu, sama sekali tidak menjual hasil produksi usaha kecil,” kata Aray.

Herman menyebutkan, hasil evaluasi Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, hanya minimarket indomaret yang menerima dan ikut menjual produk lokal.

“Hanya minimarket Indomaret yang menjual produksi pelaku usaha kecil, sedangkan Alfamart tidak. Indomaret bahkan ada yang menyiapkan etalase khusus untuk menjual produk milik pelaku usaha kecil di Kotamobagu,” tegasnya.

Aray juga menyebutkan tentang ijin prinsip Walikota Kotamobagu diterbitkan untuk Alfamart, berdasarkan kajian teknis dokumen alfamart apabila diijinkan beroperasi di Kotamobagu, maka mereka wajib menampung produksi lokal daerah.

“Produk lokal UKM Kotamobagu misalkan kacang goyang, slay nenas, kacang telur dan lumayan banyak produk lokal yang harusnya harus ikut dijual di etalase Alfamart,” ketus Aray lagi. (H)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Ganti Hak Usaha Warga Desa Sako Suban terhadap PT. MBJ

Sekayu, Humas DPRD , Bolmongpost – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *