BOLMONGPOST,KOTAMOBAGU – Komitmen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pemilik gerai minimarket Alfamart diduga telah menghianati kesepakatan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengenai pemberdayaan produk lokal usaha kecil.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Kotamobagu, Herman Aray, saat diwawancarai sejumlah awak media, disela kegiatan sosialisasi Penanggulangan Gratifikasi di Aula Rudis Walikota belum lama ini.
“Kami sudah melakukan pengecekan, minimarket AlfaMart yang sudah sekian lama beroperasi di Kota Kotamobagu, sama sekali tidak menjual hasil produksi usaha kecil,” kata Aray.
Herman menyebutkan, hasil evaluasi Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, hanya minimarket indomaret yang menerima dan ikut menjual produk lokal.
“Hanya minimarket Indomaret yang menjual produksi pelaku usaha kecil, sedangkan Alfamart tidak. Indomaret bahkan ada yang menyiapkan etalase khusus untuk menjual produk milik pelaku usaha kecil di Kotamobagu,” tegasnya.
Aray juga menyebutkan tentang ijin prinsip Walikota Kotamobagu diterbitkan untuk Alfamart, berdasarkan kajian teknis dokumen alfamart apabila diijinkan beroperasi di Kotamobagu, maka mereka wajib menampung produksi lokal daerah.
“Produk lokal UKM Kotamobagu misalkan kacang goyang, slay nenas, kacang telur dan lumayan banyak produk lokal yang harusnya harus ikut dijual di etalase Alfamart,” ketus Aray lagi. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi