Pemkot Kotamobagu Tertibkan Sejumlah Spanduk Kadaluarsa

Pemkot Kotamobagu Tertibkan Sejumlah Spanduk Kadaluarsa

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, saat ini terus melakukan penertiban serta pembersihan Spanduk, Baliho , maupun papan iklan sejumlah Produk dibeberapa ruas jalan di Kota Kotamobagu.

Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bidang penetapan Pajak, dan pihak Kesbangpol Kota Kotamobagu terkait keberadaan Papan reklame , Baliho, Sapnduk Dan Iklan sejumlah produk yang masa waktunya telah berakhir atau kadaluarsa.

Seperti yang dikatakan Bambang Daclan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol-PP Kotamobagu, dimana pembersihan diberlakukan kepada semua Baliho, papan Iklan, spanduk rokok, minuman, berbagai merk yang masa waktunya sudah habis.

“Penertiban serta pembersihan Baliho, Spanduk, Baliho serta papan reklame sejumlah produk yang masih terpasang sementara masa waktunya sudah habis. “ Kata Bambang Daclan.

Dikatakannya juga, pemebrsihan atribut reklame dari sejumlah produk berbagai merk yang sudan habis masa waktu berlaku, disemapanjang beberap ruas jalan diantaranya, ruas sepanjang jalan Ahmad Yani, dan Adampe Dolot, serta tempat tempat terlarang lainnya.

“Selain membersikan yang masa berlakunya sudah habis, pihaknya juga membersihkan pemasanagan ditempat tempat terlarang atas rekomendasi dari pihak Kesbangpol Kotamobagu.” Terang Bambang Daclan. (MA).

 

Komentar Facebook

Komentar

Related posts