Obudsman Ungkap Uang Komite Langgar Undang-Undang N0 25 Tahun 2009

BolmongPost.com, Kotamobagu – Ketua Obudsman Provinsi Sulawesi Utara Ibu Helda Terajo SH menyatakan bahwa pihaknya banyak mendapat laporan soal adanya pungutan uang komite disekolah-sekolah, padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang.

“Hingga dengan saat ini kami banyak mendapat laporan soal banyaknya sekolah-sekolah yang tetap melakukan pungutan uang komite, padahal hal tersebut sudah dihapus dihampir semua kabupaten kota baik SD hingga SMA, ” ujarnya pada rabu (03/02/2016) di aula kantor pemkot.

Fakta banyak terjadi bahwa masih banyak pungutan berdasarkan putusan komite, “ Apa pun alasan soal uang komite itu tidak dibenarkan, apa lagi berdalil bahwa semuanya melalui keputusan atau kesepakatan bersama , apa lagi anak-anak disuruh bawa macam-macam seperti pot bunga, sapu dan lain sebagainya,” terang Helda

Diketahui Pihak Obudsman memberikan rekomendasi kepada walikota terkait dengan dinas pendidikan kotamobagu, sebab ada beberapa masalah yang masuk laporannya ke Obudsman hingga dengan saat ini belum ada penyelesaiannya.

Ketua Obudsman mencontohkan kasus yang terjadi di salah satu universitas, mahasiswa dimintakan uang 10.000 rupiah, “ uang tersebut kami minta agar dikembalikan, sebab hal itu tidak boleh, “ ujar Helda Terajo

Lanjut dirinya menjelaskan, jika pun memang masih ada atau diperbolehkan uang komite, maka harus ada Perwako atau Perbup, namun hingga dengan saat ini Dinas pendidikan tidak pernah memperlihatkan Surat Keputusan baik dari Walikota ataupun dari Bupati.

“Khusus dikotamobagu hasil investigasi kami, banyak pungutan-pungutan yang terjadi pada para anak-anak sekolah, “ Tutup Helda Terajo SH.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Weny Gaib Bersilaturahmi Bersama Petani Nilam Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib,Bersilaturahmi dengan para Petani Nilam di Kota Kotamobagu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *