BolmongPost.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di Wilayah Bolmong untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala BLH Bolmong Moh Yudha Rantung mengatakan, bahwa soal investasi dibutuhkan dan sangat diterima di Bolmong, hanya saja memang harus memnuhi ketentuan perundang –undangan.
“Mereka harus mematuhi peraturan Undang-undang RI No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, demikian pula Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 tahun 2012 dan No 08 Tahun 2013, “ tegas Yudha Rantung.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Perusahaan harus melakukan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen yakni Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Pada kesempatan itu pula ia mengingatkan kepada perusahaan, agar melapor ke BLH bila mana dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan, timbul dampak lingkungan hidup diluar dari dampak yang dikelola sebagaimana dalam dokumen RKL- RPL