BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara, Selasa (30/10) siang tadi menghadiri kegiatan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2005 – 2025, dan penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Kotamobagu yang di laksanakan di ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Drs.Djaelantik Mokodompit, sebagai Ketua pada paripurna tersebut. Ketua Banleg DPRD, Ir Ishak Sugeha yang menyampaikan pandangan Banleg, mengatakan pentingnya Perda RPJPD untuk segera ditetapkan sebagai Perda, mengingat Perda tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam kerangka pembangunan di daerah tersebut secara berjenjang.
“RPJPD ini yang nantinya akan menjadi acuan dalam merumuskan RPJMD, Renstra, Renja, termasuk visi misi dan program kerja dari Wali kota dan Wakil Wali kota,” Jelas Ishak saat berada di atas podium.
Sementara itu 5 fraksi DPRD yang menyampaikan pandangannya lewat juru bicara fraksi masing-masing, secara bulat menyatakan persetujuannya atas ditetapkannya Ranperda RPJPD menjadi Perda.
Sementara Wali kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, mengapresiasi pihak Dekot yang berkenan menerima ditetapkannya RPJPD sebagai Perda.
“Terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas kesediaannya menerima RPJPD ini ditetapkan menjadi Perda,” ujar Tatong.
Turut hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Wakil Wali kota Nayodo Koerniawan, mayoritas anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala SKPD, camat serta sangadi/lurah se-Kotamobagu. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi

