BOLMONG POST – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), membuka pelayanan pengurusan berbagai perijinan atau Service Point di kantor Kecamatan Passi barat dan Kecamatan Dumoga utara.
Hal tersebut merupakan langkah Pemerintah Daerah guna untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat agar tidak perlu lagi jauh- jauh ke Lolak untuk melakukan pengurusan berbagai ijin usaha, terlebih dimasa pandemi saat ini. Mengingat wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang luas menjadi alasan dibuatnya Service Point Perizinan Usaha tersebut.
Selain Service Point, DPM-PTSP saat ini memiliki fasilitas kantor yang lebih representatif. Pembangunan kantor dinas tersebut dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan Visi Misi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Selain itu, DPM-PTSP juga melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Bolmong.
“Service Point ini merupakan upanya Pemerintah untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat yang akan mengurus perizinan dan non perizinan. Selain itu dapat membantu masyarakat untuk mengefisiensi anggaran mereka, karena yang ada di Dumoga bersatu bisa melakukan pengurusan perijinan usaha di kecamatan Dumoga utara, sementara untuk masyarakat yang ada di Kecamatan Lolayan dan beberapa Kecamatan lainya bisa langsung ke kantor Kecamatan Passi barat, jadi mereka tak perlu lagi jauh – jauh ke Lolak,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang saat meninjau Service Point di Kecamatan Passi Barat Rabu (25/08/2021) siang tadi.
Service point ini merupakan inovasi Kepala Dinas DPM-PTSP Fyfiannie Ismayanty Soepredjo, dan patut di apresiasi. Apalagi saat ini Pemkab telah menetapkan PPKM, dan telah diberlakukan WFH dan WFO bagi ASN Pemkab Bolmong, jadi yang masuk kantor kadang 25 atau 50 persen saja. Sementara masyarakat sudah capek-capek datang ke Lolak tapi tidak sempat terlayani. Bukan karena pegawainya tidak disiplin melainkan karena ada ketentuan bekerja dari rumah. ” Jadi dengan adanya Service Point ini bisa sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan perinjinan, dan saya yakin bisa terlayani dengan baik.” terangnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas DPM-PTSP Bolmong Fyfiannie Ismayanty Soepredjo menambahkan bahwa pengurusan perijinan usaha dapat selesai dalam 1 hari saja. Masyarakat yang akan mengurus izin tinggal menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan. Ada formulir yang harus diisi oleh pemohon, kemudian diverifikasi oleh petugas. “Jika semua persyaratan pengurusan lengkap saya pastikan perijinannya selesai dalam sehari saja. Kecuali ijin IMB karena masih ada verifikasi lapangan dulu, ” ujar Fyfiannie.
Ertanto Bengga, salah satu masyarakat kecamatan Passi barat mengaku sangat terbantu dengan adanya Service Point tersebut, sebab dirinya tak perlu jauh- jauh lagi ke kantor DPM-PTSP yang ada di Kecamatan Lolak untuk melakukan pengurusan ijin usaha.
“Tak perlu waktu lama, Alhamdulilah tak sampai satu jam ijin usaha saya sudah keluar. Service Point ini sangat membantu saya, selain tak perlu ke Lolak, dengan adanya Service Point ini dapat mengefisiensi anggaran transportasi saya. Terima kasih Pemkab Bolmong, “ujar Bengga.
Perlu diketahui Service Point tersebut sudah di Launcing pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. (ADVERTORIAL)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi

