Ternyata Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Pengelolaan Bumdes

Hi-Salihi-B-Mokodongan-SH.

BOLMONGPOST.COM, BOLMONG – Pengelolaan Sebagian dari alokasi dana desa yang diberikan pemerintah ternyata bisa digunakan untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu disampaiakan langsung oleh  Hi. Salihi B Mokodongan SH, selaku Bupati Bolaang Mongondow  kepada sejumlah awak media ketika bersua dengannya beberapa waktu lalu.

“Undang-undang nomor 6 tentang desa, membolehkan sebahagian alokasi dari dana desa untuk di manfaatkan dalam pengelolaan BUMDes. oleh sebab itu, ini merupakan peluang bagi desa untuk berkreasi selama hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan serta proses hukum,” Jelas Mokodongan.

Salihi juga menambahakan, pembentukan BUMDes serta pengelolaannya, sangat penting untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat desa.

“Mayoritas penduduk Bolmong makan dan hidup dari hasil alam yang ada di sekitar desa kediamanya. Potensi yang ada di sekitar kita sangat menjanjikan. Sehingga, ketika ini di dorong lewat program Pemerintah, maka hasilnya akan lebih baik lagi,” tambahnya,

Untuk itu lanjutnya lagi, sekarang ini. masyarakat harus  bisa menggali potensi yang ada di tiap desa untuk dikelola semaksimal mungkin.
“Selama itu bisa berdampak positif bagi masyarakat, selaku Pemerintah, kami akan memberikan dukungan penuh terhadap kreatifitas warga. dengan catatan, tidak merugikan pihak tertentu.” tutupnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Bongkar Judi Sabung Ayam, Polres Bolmong Amankan 10 Warga Beserta Barang Bukti

BOLMONG POST- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam pisau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *